Oleh: Bersama Pontianak Media
bersamapontianak.com – Kepala Otoritas IKN Basuki Hadimuljono, buka suara perihal putusan MK memngenai HGU, HGB dan Hak Atas Tanah bagi investor di IKN. Beliau menegaskan, putusan MK tak mencabut hak atas tanah. Tetapi, putusan itu hanya merevisi mekanisme pemberian HGU.
“Jadi, sedangkan untuk putusan MK tadi, itu bukan mencabut hak atas tanahnya, tapi merevisi mekanismenya,” ujar Basuki.
MK telah memutuskan pembatalan pada ketentuan pemberian hak atas tanah (HAT) bagi para investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).
Dalam kebijakan tersebut, awalnya ditetapkan para investor mendapatkan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun dan diberikan melalui dua siklus. Dalam satu siklus HGU diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.
Putusan MK menegaskan pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN tidak dapat menggunakan skema dua siklus 95 tahun, sehingga totalnya 190 tahun. Setelah 95 tahun, tanah di IKN harus kembali mengikuti batasan nasional dengan menggunakan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur. Sesuai arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN secara adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.
“Putusan MK bukan mencabut hak atas tanah, tetapi merevisi mekanisme pemberiannya. HGB misalnya yang tadinya satu siklus diberikan sekaligus 80 tahun, diperbaiki menjadi satu siklus terdiri atas pemberian, perpanjangan, dan pembaruan masing-masing 30-20 dan 30 tahun,” ujarnya dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KemenPAN-RB, dan Otorita IKN. Dikompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Basuki mengatakan hingga saat ini belum ada keluhan yang diterima dari investor dari perubahan aturan tersebut. “Insyaallah dan alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor pada kami”.
Menurutnya, saat ini investor hanya menunggu kepastian keberlanjutan IKN. Dia menilai semua ketentuan telah jelas diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
“Jadi seperti halnya dengan Perpres 79 tahun 2025 ini, itu yang ditunggu investor. Kalau sebelum ada ini, saya sendiri menjelaskan ke kiri kanan, tapi sekarang ada Perpres Presiden. Misi saya melaksanakan visi Presiden. Nggak ada yang lain, begitu kan,” ujar Basuki.
Basuki menegaskan, bahwa keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pembangunan IKN.
FAQ: Revisi Siklus Hak Atas Tanah (HAT) di IKN oleh MK
1. Apakah putusan MK ini mencabut hak atas tanah bagi investor di IKN?
Bukan, melainkan hanya merevisi mekanismenya.
2. Bagaimana skema HGU awal yang ditetapkan bagi investor IKN sebelum revisi MK?
Skema awalnya memungkinkan pemberian HGU hingga 190 tahun. Dalam satu siklus, HGU diberikan 35 tahun, perpanjangan 25 tahun, dan pembaruan 35 tahun.
3. Bagaimana perubahan yang ditetapkan MK pada skema HGU dan HGB?
Putusan MK menegaskan bahwa pemberian HGU, HGB, dan Hak Pakai tidak dapat menggunakan skema dua siklus.
4. Bagaimana respons dari para investor mengenai perubahan aturan ini?
Investor saat ini menunggu kepastian keberlanjutan IKN dan kepastian hukum.
5. apa dampak positif dari keputusan MK?
Keputusan MK justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih jelas bagi investasi dan pembangunan IKN.
Baca informasi lainnya di Berita Nasional
