Oleh: Bersama Pontianak Media
bersamapontianak.com – Otoritas IKN membuka lelang pengadaan Badan Usaha Pelaksana (BUP) untuk 2 proyek hunian Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi melalui platform digital investasi Investara https://investara.ikn.go.id/home Mulai, kamis 13/11/2025 hingga 8 Januari 2026. Investara merupakan platform digital yang digunakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk memfasilitasi proses investasi, seperti lelang proyek dan penandatanganan perjanjian kerja sama. Platform ini menjadi satu pintu bagi investor untuk menjelajahi peluang investasi, mengajukan minat (LoI), dan memantau perkembangan investasi di IKN secara cepat dan mudah.
Kedua proyek menggunakan pola skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Total Nilai 2 proyek hunian tersebut senilai Rp 5,5 triliun dengan pembangunan rumah tapak ASN yang memiliki nilai investasi sekitar Rp 2,8 triliun dan Pembangunan tower rumah susun (rusun) ASN memiliki nilai investasi sekitar Rp 2,7 triliun.
Kedua proyek yang dilelang tersebut tersebut berupa:
- Perencanaan pembangunan 109 rumah tapak ASN di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan(KIPP) 1B mencakup hunian bertipologi 390 meter persegi beserta fasilitas pendukungnya.
- Perencanaan pembangunan 8 tower rumah susun (Rusun) ASN di wilayah KIPP 1A mencakup unit bertipologi 190 meter persegi besrta fasilitas penunjang.
Proyek akan dilaksanakan menggunakan skema Design, Build, Finance, Operate, Maintain, and Transfer (DBFOMT) di mana pihak swasta bertanggung jawab penuh atas seluruh siklus proyek infrastruktur, mulai dari desain, pembangunan, pembiayaan, pengoperasian, pemeliharaan, hingga akhirnya pengalihan aset kembali kepada pemerintah setelah masa konsesi berakhir.
Pelaksana Proyek Hunian dan Rusun ASN
- Intiland Development, Tbk. yang bergerak di berbagai bidang usaha pengembangan properti seperti membangun dan mengembangkan berbagai jenis properti, seperti rumah tinggal, apartemen, dan kondominium di Jakarta dan Surabaya. Mengembangkan dan menyewakan properti komersial, seperti gedung perkantoran dan pusat ritel. Mengelola serta mengembangkan kawasan industri terpadu, seperti Ngoro Industrial Park di Mojokerto. Perusahaan ini didrikan pada tahun 1970 dengan nama awal PT. Dharmala Intiland, Tbk. Kemudian pada 1983 menjadi PT. Wisma Dharmala Sakti sebelum berganti nama menjadi PT. Intiland Development, Tbk. pada 2007 dan menjadi perusahaan publik pada 1990 serta terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).
- Intiland Development, Tbk. telah ditetapkan sebagai pemegang pemrakarsa pembangunan 109 rumah tapak ASN di wilayah (KIPP) 1B melalui Surat Persetujuan Prakarsa No. B.317/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025. Pembangunan rumah tapak ASN di wilayak KIPP 1B akan berlasung selama 2 tahun masa konstruksi, diikuti masa pengoprasian dan pemeliharaan selama 8 tahun. PT. Intiland Development, Tbk. memperoleh tambahan nilai sebesar 10 persen Sebagai bentuk konpensasi.
PT Nindya Karya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang jasa konstruksi, investasi, dan EPC (Engineering, Procurement, and Construction). Perusahaan ini memiliki lima pilar bisnis utama berupa Konstruksi, Energi, Manufaktur, Properti, dan Badan Usaha Jalan Tol. Nindya Karya telah berkontribusi besar pada pembangunan infrastruktur nasional di berbagai sektor, termasuk ketahanan pangan, konektivitas, dan fasilitas publik. PT Nindya juga merupakan anggota dari Holding BUMN Danareksa.
PT Nindya Karya telah ditetapkan sebagai pemegang pemrakarsa pembangunan 8 tower rumah susun (Rusun) ASN di wilayah KIPP 1A melalui Surat Persetujuan Prakarsa No. B.316/Kepala/Otorita IKN/XI/2025 tertanggal 3 November 2025. Pembangunan 8 tower rumah susun (Rusun) ASN di wilayah KIPP 1A memiliki masa konstruksi selama 1 tahun 3 bulan, serta masa pengoprasian dan pemeliharaan selama 10 tahun. PT Nindya Karya juga mendapatkan bentuk konpensasi sebesar 10 persen.
Mekanisme Skema Proyek
Kedua proyek ini menggunakan mekanisme pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan (availability payment). Mekanisme ini merupakan pembayaran berkala dari pemerintah kepada badan usaha pelaksana atas tersedianya layanan infrastruktur sesuai kualitas dan kriteria yang disepakati dalam perjanjian Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Skema ini mengalihkan risiko pendapatan dari badan usaha ke pemerintah, sehingga badan usaha mendapatkan kepastian pengembalian investasi terlepas dari jumlah pengguna layanan. Serta memperoleh fasilitas penjaminan pemerintah secara bersama antara Kementerian Keuangan dan PT. Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT.PII).
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Sudiro Roi Santoso menyampaikan pembukaan lelang hunian ASN melalui KPBU merupakan bentuk komitmen dan langkah nyata Otoritas IKN dalam memperluas skema pembiayaan pembangunan IKN.
“Kita telah membuka lelang proyek KPBU untuk hunian ASN. Prosesnya akan berlangsung mulai 13 November 2025 hingga 8 Januari 2026 untuk dua proyek strategis ini. Seluruhnya akan kita garap dengan prinsip ramah lingkungan dan efisiensi tinggi,” ujar Sudiro pada kamis 13/11/2025, di kutip dari detik.
Melalui mekanisme KPBU dan pemanfaatan platform digital Investara, Otoritas IKN menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang transparan, kompetitif dan berkelanjutan. Proyek-proyek ini diharapkan menjadi contoh nyata kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mewujudkan hunian ASN yang nyaman, modern serta mendukung konsep kota hutan cerdas yang di usung IKN.
Baca informasi lainnya di Berita Nasional
