bersamapontianak.com – Upaya penyelundupan bawang bombai dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh pihak Bea Cukai di Pontianak, Kalimantan Barat. Sebanyak 21 ton bawang bombai asal Selandia Baru diamankan saat hendak diselundupkan melalui jalur laut tanpa dokumen resmi dan tidak memenuhi ketentuan karantina. Pengungkapan ini menjadi sorotan penting dalam pengawasan pangan impor ilegal yang masuk ke wilayah perbatasan Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak, Yudi Hartono, menyampaikan bahwa penggagalan penyelundupan ini berawal dari informasi intelijen mengenai adanya kapal yang diduga membawa komoditas ilegal dari luar negeri. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap kapal yang bersandar di Pelabuhan Dwikora, petugas menemukan puluhan karung berisi bawang bombai dengan total berat mencapai 21 ton.
“Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen impor yang sah, termasuk izin karantina dan persetujuan teknis dari Kementerian Pertanian. Artinya, produk ini masuk secara ilegal dan berpotensi merusak pasar lokal serta membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Yudi dalam konferensi pers, Senin (7/7).
Menurut hasil penyelidikan sementara, bawang bombai tersebut berasal dari Selandia Baru dan masuk melalui pelabuhan kecil di Malaysia sebelum dikirim ke Pontianak. Modus seperti ini sering digunakan untuk menghindari pengawasan ketat di pelabuhan utama. Dugaan sementara, sindikat penyelundupan bekerja sama dengan jaringan lintas negara yang sudah beberapa kali beroperasi di wilayah perbatasan Kalimantan Barat.
“Penyelundupan bawang bombai ini bukan kejadian pertama. Dalam beberapa tahun terakhir, Pontianak menjadi salah satu jalur favorit karena letaknya yang strategis dekat dengan perbatasan,” tambah Yudi.
Penyelundupan komoditas hortikultura seperti bawang bombai dapat berdampak serius pada stabilitas harga pasar domestik. Kepala Dinas Perdagangan Kalimantan Barat, Fitriani, menyebutkan bahwa masuknya barang ilegal dengan harga murah bisa merugikan petani lokal dan pelaku usaha resmi yang telah melalui proses perizinan sesuai ketentuan.
Selain itu, produk ilegal tersebut tidak menjalani proses karantina, sehingga dikhawatirkan membawa hama atau penyakit tanaman yang dapat merusak hasil pertanian lokal. “Kami mendukung langkah tegas aparat dalam menindak tegas pelaku penyelundupan bawang bombai, apalagi ini sudah masuk kategori perdagangan lintas negara yang melanggar hukum,” jelasnya.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan oleh pihak Bea Cukai dan akan dimusnahkan setelah proses hukum selesai. Pelaku yang terlibat dalam penyelundupan kini tengah diperiksa lebih lanjut. Mereka terancam dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Karantina Pertanian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Pihak berwenang memastikan bahwa pengawasan di wilayah perbatasan Pontianak akan semakin diperketat. Selain itu, kerja sama lintas instansi akan terus ditingkatkan guna menekan praktik penyelundupan, khususnya komoditas pangan yang menyangkut hajat hidup masyarakat.
Baca Juga: Penyelundupan Telur Penyu di Pelabuhan Kapet Sintete
Untuk berita terbaru seputar pontianak dan informasi penting lainnya kunjungi berita pontianak
