
bersamapontianak.com, Pontianak 31 Juli 2025 – Dalam sebuah operasi yang berlangsung intens, Polresta Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Sabu seberat 3 kilogram, yang disamarkan dalam kemasan kopi premium. Dua kurir ditangkap dalam operasi ini, mengungkap modus baru distribusi narkoba lintas wilayah.
Pada Jumat malam, 25 Juli 2025, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di Jalan Abdul Rahman Saleh, Kecamatan Pontianak Tenggara. Dua pria berinisial B (31 tahun) dan AS (25 tahun) dicurigai membawa paket narkotika yang dikemas dalam 3 bungkus besar bertuliskan merek BLUEBEARD Coffee Roasters. Saat mobil pick-up Daihatsu Grandmax mereka dihentikan, tim menemukan tiga paket sabu terbesar yang disembunyikan rapi di dalam kemasan kopi tersebut.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah diberhentikan, penggeledahan terhadap mobil pelaku menemukan barang bukti seberat sekitar 3 kg sabu. Kapolresta Pontianak Kombes Pol Suyono menyatakan bahwa sabu tersebut disamarkan dalam bungkus kopi premium, sebuah inovasi modus yang belum umum ditemukan.
Selanjutnya, tersangka B mengaku diperintahkan oleh bandar bernama Bob, yang masih dalam pengejaran polisi. Ia dihubungi melalui messenger Facebook dan diajak menjadi kurir sabu dengan imbalan besar. Dalam operasional ini, mereka mengaku menerima uang muka Rp 20 juta, dan dijanjikan sebesar Rp 80 juta per kilogram sabu.
B juga mengakui telah menggunakan narkoba bersama “Bob” dalam proses perkenalan mereka. Aktivitasnya yang sehari-hari sebagai sopir angkutan sayur ternyata menjadi kedok dalam menjalankan tugas sebagai kurir sabu. Tak hanya itu, pengakuan mereka semakin memperjelas adanya jaringan aktif yang memanfaatkan celah sosial untuk operasional laten.
Kini, kedua pelaku resmi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara minimal 6 tahun, hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar. Kombes Pol Suyono juga menegaskan bahwa pihaknya terus memburu Bob, yang diduga sebagai otak utama sindikat ini.
Lebih jauh, keberhasilan Polresta Pontianak dalam menggagalkan penyelundupan 3 kilogram sabu ini menunjukkan adanya metode pengiriman narkotika yang semakin canggih. Oleh karena itu, pihak kepolisian berencana meningkatkan patroli di wilayah rawan serta memperketat pengawasan di sepanjang jalur darat serta pelabuhan. Di samping itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan aktif melapor setiap gerak-gerik mencurigakan terkait peredaran narkoba.
Baca berita dan informasi lainnya hanya di bersamapontianak.com