
bersamapontianak.com, PONTIANAK – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait dokumen perdagangan bayi yang tengah menjadi sorotan. Kasus ini mencuat setelah Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara dan menyorot kemungkinan keterlibatan dokumen palsu dari Pontianak.
Pada tanggal 11 Juli 2025, Polda Jabar menggelar koordinasi dengan Polda Kalbar dan Disdukcapil Pontianak untuk memverifikasi tiga akta kelahiran bayi yang diduga masuk ke dalam sindikat jual–beli bayi ke Singapura.
Kepala Disdukcapil, Erma Suryani, mengonfirmasi bahwa dua dari tiga akta kelahiran terverifikasi sah. Hal ini karena kedua bayi lahir di fasilitas kesehatan (RS Mitra Medika dan RS Anugerah) dan disertai dokumen resmi seperti KK, akta nikah orang tua, serta formulir permohonan F‑201 sesuai Permendagri Nomor 108 Tahun 2019.
Namun demikian, satu akta kelahiran ditolak penerbitannya karena ditemukan kejanggalan. Dokumen menyebutkan kelahiran terjadi di Puskesmas Gang Sehat, tetapi setelah dilakukan klarifikasi, bayi tersebut tidak tercatat dan surat keterangan lahir ditandatangani oleh oknum bukan petugas resmi. Sebagaimana ditegaskan oleh Erma:
“Surat keterangan tersebut tidak sah… Maka, akta kelahirannya tidak kami terbitkan.”
Disdukcapil Pontianak dijelaskan telah mengikuti prosedur yang ketat dalam penerbitan akta kelahiran sesuai aturan. Selain itu, pihaknya menegaskan tidak ada pegawai yang terlibat dalam manipulasi data. Meski begitu, apabila ditemukan indikasi pemalsuan, Disdukcapil menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Polda Jabar masih menyelidiki dugaan keterlibatan oknum Disdukcapil dalam pembuatan dokumen identitas bayi secara berulang. Sebab menurut Kabid Humas Polda Jabar, dokumen seperti KK, akta, dan paspor dibuat di Pontianak sebelum bayi dikirim ke Singapura. Bahkan, Direktur Reskrimum menyebut ada 25 bayi korban sindikat ini.
kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dokumen kependudukan nasional dan potensi celah dalam penerbitannya. Pengungkapan sindikat perdagangan bayi lintas negara terutama dengan 25 bayi korban menggarisbawahi skala kejahatan yang sangat serius. kolaborasi antara kepolisian, Disdukcapil, dan Kemenpan telah menekan perhatian publik, termasuk peringatan langsung dari Mendagri untuk melakukan tindakan,” ujar Kombes Hendra Rochmawan.
Baca juga: BKSDA Kalbar dan Karantina Gagalkan Pengiriman 600 Ekor Burung Berkicau
Untuk berita terbaru seputar pontianak dan informasi penting lainnya kunjungi berita pontianak