
bersamapontianak.com, Pontianak – Dalam operasi gabungan di Pelabuhan Dwikora, Pontianak, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalbar bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar berhasil menggagalkan pengiriman sekitar 600 ekor burung berkicau. Menariknya, sebagian burung yang diamankan ternyata adalah satwa dilindungi serta dikirim tanpa dokumen resmi.
Awalnya, petugas melakukan pengawasan rutin pada kapal yang hendak berangkat menuju Pulau Jawa. Kemudian, mereka menemukan ratusan burung dimasukkan ke dalam ruangan tersembunyi dan disamarkan menggunakan terpal dan kardus modus yang umum digunakan pelaku penyelundupan.
Sejumlah burung yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, termasuk burung kacer, cucak hijau, murai, dan colibri. Dari keseluruhan yang terekam, terdapat sekitar 173 ekor tanpa dokumen karantina, sebagian berupa satwa dilindungi. Namun, total keseluruhan pengiriman diperkirakan mencapai 600 ekor ketika petugas menghitung seluruh sangkar dan kontainer tersembunyi.
Selanjutnya, BKHIT menyerahkan seluruh burung ke BKSDA Kalbar untuk rangkaian pemeriksaan kesehatan, karantina, dan identifikasi spesies. Setelah itu, pihak berwenang akan menentukan apakah burung-burung tersebut dapat direhabilitasi dan dilepasliarkan kembali. Selain itu, penyelidikan ditujukan untuk mengungkap pelaku di balik jaringan pengiriman ilegal ini.
Tindakan pengiriman satwa tanpa dokumen melanggar Undang‑Undang Karantina Hewan serta peraturan konservasi, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana administrasi hingga penjara dan denda. Undang-undang tersebut ditujukan untuk menangkal perdagangan satwa liar ilegal yang merusak keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekologis.
Akibat kejadian ini, BKSDA dan Karantina kembali menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan di pelabuhan dan jalur transportasi. Kendati operasi ini membuktikan efektivitas sinergi antar-lembaga, namun penegakannya harus diikuti dengan edukasi publik agar masyarakat tidak tergiur menjual burung liar tanpa izin.
Seperti diungkapkan seorang pejabat karantina:
“Perdagangan satwa liar ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman nyata terhadap ekosistem”.
Baca Juga: Polresta Pontianak Berhasil Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu
Untuk berita terbaru seputar pontianak dan informasi penting lainnya kunjungi berita pontianak