
bersamapontianak.com – Imigrasi Kelas I TPI Pontianak kembali menindak tegas dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan, berinisial MD dan MS, yang dideportasi dari Pontianak setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diklaim untuk investasi.
Awalnya, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menangkap mereka pada Kamis (10/7/2025) di kawasan padat penduduk Parit Tokaya, Pontianak Selatan. Menurut Kepala Kantor Imigrasi Pontianak, Sam Fernando, penindakan tersebut dilakukan menyusul laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan MD dan MS yang mengaku sebagai investor namun tidak menjalankan usaha nyata.
Setelah pemeriksaan mendalam, terbukti bahwa surat izin tinggal yang diajukan bersifat penipuan. Keduanya tidak memiliki kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam dokumen keimigrasian. Oleh karena itu, mereka dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian.
Lebih lanjut, Sam Fernando menjelaskan bahwa deportasi dilakukan pada 30 Juni 2025 di TPI Bandara Soekarno‑Hatta. Proses berlangsung sesuai prosedur hukum dan diawasi ketat oleh petugas Imigrasi.
Tidak hanya MD dan MS, sepanjang tahun 2025 ini Imigrasi Pontianak telah mendeportasi total 6 WNA dari berbagai negara (termasuk dua Pakistan ini) sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian. Selain itu, Sam Fernando menegaskan bahwa pengawasan akan diperketat. Ia pun mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas WNA mencurigakan melalui kanal media sosial atau WhatsApp resmi Imigrasi Pontianak di nomor 08115679909.
Baca juga: Polres Sekadau Menertibkan Aktivitas PETI di Kawasan Lawang Kuari
Untuk berita terbaru seputar pontianak dan informasi penting lainnya kunjungi berita pontianak