
bersamapontianak.com, Kalimantan Barat – Upaya penyelundupan telur penyu kembali digagalkan aparat di Pelabuhan Kapet Sintete, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Tim gabungan dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Bea Cukai Sintete, dan TNI AL berhasil mengamankan lebih dari 2.000 butir telur penyu yang hendak diselundupkan ke luar daerah pada Rabu malam (9/7/2025).
Kepala Seksi Pengawasan BPSPL Pontianak, Yudi Hartanto, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil patroli rutin dan kerja sama intelijen lintas instansi. “Kami menerima informasi adanya pengiriman mencurigakan dari kawasan pesisir Paloh menuju Pelabuhan Kapet Sintete. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan telur penyu yang dikemas dalam karung goni dan disamarkan dengan tumpukan es batu,” ujarnya, Kamis (10/7/2025).
Petugas mendapati telur-telur tersebut berada dalam kendaraan jenis pick-up yang hendak naik ke kapal pengangkut tujuan Pontianak. Berdasarkan pemeriksaan awal, telur-telur itu diduga berasal dari kawasan konservasi penyu di Pantai Sungai Belacan dan Pantai Tanjung Belimbing, yang selama ini menjadi lokasi peneluran penyu hijau (Chelonia mydas).
Modus Lama Penyelundupan Telur Penyu, Tujuan Pasar Gelap
Yudi menambahkan bahwa modus penyelundupan telur penyu ini bukanlah hal baru. Biasanya, telur-telur tersebut dikirimkan ke pasar gelap di Pontianak, bahkan hingga ke luar Kalimantan melalui jalur laut. “Pasarnya cukup luas. Biasanya untuk dikonsumsi karena dipercaya memiliki khasiat tertentu, padahal dari sisi kesehatan belum ada bukti ilmiah yang sahih,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sintete, Hendra Wahyudi, mengatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. “Kami telah mengamankan satu orang sopir yang diduga kuat sebagai kurir. Pelaku kini diperiksa untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Hukuman Pidana Penyelundupan Telur Penyu
Kegiatan penyelundupan telur penyu merupakan tindak pidana karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Penyu dan seluruh bagian tubuhnya, termasuk telur, dilindungi secara penuh oleh hukum di Indonesia.
“Pelaku dapat diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta,” jelas Yudi.
Ancaman Terhadap Kelestarian Penyu
Praktik perdagangan ilegal penyelundupan telur penyu seperti ini sangat membahayakan upaya konservasi yang telah dilakukan selama bertahun-tahun. Kalimantan Barat, khususnya kawasan Paloh, merupakan salah satu lokasi pendaratan penyu hijau terbesar di Indonesia. Setiap tahunnya, ribuan penyu datang untuk bertelur di pantai ini.
“Jika praktik ini terus terjadi, populasi penyu akan terancam punah. Apalagi dari ribuan telur yang menetas, hanya segelintir tukik (anak penyu) yang bisa bertahan hidup hingga dewasa,” kata aktivis lingkungan dari Yayasan Lestari Laut Indonesia, Amelia Saputra.
Penanganan dan Pelepasliaran
Sebanyak 2.034 butir Penyelundupan telur penyu yang berhasil diamankan saat ini telah diserahkan kepada BPSPL Pontianak untuk ditangani lebih lanjut. Dalam waktu dekat, telur-telur tersebut akan ditetaskan secara semi-alami di fasilitas konservasi penyu sebelum dilepas ke laut.
“Kami berharap kerja sama semua pihak terus diperkuat untuk menekan angka penyelundupan. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi telur penyu,” tutup Yudi.
Baca Juga: Disdukcapil Pontianak Klarifikasi Mengenai Dokumen Perdagangan Bayi
Untuk berita terbaru seputar pontianak dan informasi penting lainnya kunjungi berita pontianak