
bersamapontianak.com – Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara dengan menangkap dua perempuan berinisial DW dan MS. Keduanya diduga memperdagangkan seorang gadis berinisial AL ke China dengan modus pernikahan kontrak.
Modus Operandi
DW dan MS, yang merupakan ibu dan anak, ditangkap pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 15.45 WIB di depan Komplek Stadion, Jalan Sultan Hamid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai aktivitas mereka .
Menurut Kasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, kedua pelaku diminta oleh seseorang berinisial YN yang berada di China untuk mencarikan perempuan Indonesia yang bersedia menikah dan bekerja di sana. DW dan MS kemudian menawarkan AL dengan imbalan Rp10 juta, sepeda motor, serta jaminan hidup bagi keluarga korban di Indonesia .
Penanganan Hukum
DW dan MS saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Upaya Pencegahan
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran pekerjaan atau pernikahan di luar negeri yang menjanjikan imbalan besar. Pemerintah dan aparat penegak hukum terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan perdagangan orang.
Baca Juga: Penyelundupan 21 Ton Bawang Bombai Asal Selandia Baru Digagalkan di Pontianak
Untuk berita terbaru seputar pontianak dan informasi penting lainnya kunjungi berita pontianak